Yang nekat bakal kena denda Rp5,9 juta.
"Pakaian dengan cadar yang menutupi wajah
tidak lagi diperkenankan untuk digunakan di institusi kesehatan,
pendidkan, gedung pemerintah dan kendaraan umum," demikian bunyi
peraturan tersebut.
Adapun, peraturan itu tidak dengan
serta-merta melarang penggunaan jilbab ataupun burqa. "Yang kami
tekankan adalah penggunaan cadar serta kondisi spesifik dimana wajah
harus bisa terlihat atau untuk alasan keamanan," kata Perdana Menteri
Mark Rutte, dilansir Yahoo News.
Rutte menambahkan, peraturan tersebut
tidak memiliki latar belakang keagamaan, melainkan untuk kepentingan
bersama, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan dan
keamanan.
Oleh karena itu, Rutte menambahkan, pemerintah Belanda akan menarik peraturan yang melarang penggunaan burqa di tempat umum.
Adapun, mereka yang terbukti melanggar
peraturan baru itu nantinya akan diberi hukuman berupa denda sebesar 405
euro atau setara Rp5,9 juta.
Saat ini, data statistik pemerintah Belanda mencatat
sebanyak 500 wanita di Negara Kincir Angin tersebut mengenakan burqa,
kendati banyak diantaranya yang hanya menggunakannya sesekali.
Belanda bukanlah negara Eropa pertama
yang mengeluarkan peraturan mengenai cara berpakaian serba tertutup yang
dipraktikkan sebagian umat muslim. Tahun 2010, Prancis melarang
penggunaan burqa dan hukumannya adalah denda sebesar 150 euro atau Rp2,1
juta. Tak berapa lama, Belgia dan Swiss pun mengikuti dengan peraturan
serupa.
viva.co.id
Post a Comment