Cerita Didi Dwi soal adanya duit untuk Komisi VII periode 2009-2014 disampaikan pada pertemuan 26 November 2013 di ruang Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. Selain dihadiri Waryono, ada sejumlah Kabiro yang disebut Asep ikut hadir di antaranya Kabiro Hukum dan Kabiro Perencanaan.
"Seingat saya Beliau (Didi Dwi) pernah menerima titipan dari SKK Migas kemudian Beliau siapkan dalam bentuk amplop. Setelah siap, beliau serahkan utusan Komisi VII," kata Asep bersaksi untuk Sutan Bhatoegana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Senin (18/5/2015).
Asep saat itu memang ikut dalam rapat terkait jadwal pemeriksaan Didi Dwi di KPK. Dia menduga rapat itu sebagai persiapan terkait keterangan yang akan diberikan atas perkara yang diproses KPK. "Saya diminta Pak Sekjen ke dalam (ruang rapat)," sambungnya.
Amplop-amplop itu berdasarkan keterangan Didi Dwi menurut Asep yang saat itu menjabat Kepala sub bagian Tata Usaha Setjen ESDM, berasal dari utusan SKK Migas. "Kalau nggak salah Beliau menyebutkan Pak Hardiono," ujarnya.
Jauh sebelum cerita yang disampaikan Didi Dwi, Asep mengaku pernah melihat bekas Kabiro Keuangan itu merapikan amplop pada sekitar Mei 2013. "Saat melintas di ruang makan, saya lihat Pak Didi merapikan amplop putih," sambungnya. Namun dia menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang dirapikan tersebut.
Sutan didakwa menerima duit suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Menurut Jaksa KPK dalam dakwaan guna memperlancar pembahasan rapat kerja di DPR, akan disiapkan dana dari Kementerian ESDM. Namun Waryono kemudian meminta bantuan SKK Migas. Dia meminta Didi Dwi mengontak Hardiono, staf SKK Migas.
Setelahnya Rudi Rubiandini yang saat itu Kepala SKK Migas menyuruh Tri Kusuma Lydia untuk menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono. Duit dalam paper bag tersebut berisi USD 140 ribu.
detik.com
Post a Comment