Suara Jagad - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil menangkap Aiptu Abdul Latif, polisi aktif di Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo, yang menjadi pengedar 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis lalu, 4 Juni 2015, sekitar pukul 06.00.
Oknum polisi ini bergabung dengan jaringan kelas kakap, karena bandarnya dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.
"Oknum polisi ini juga sebagai pengedar, karena dia masuk
dalam jaringan besar," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf di Markas Polrestabes Surabaya,
Rabu 10 Juni 2015.
Penangkapan oknum polisi itu, berawal ketika Satuan Reserse
Narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka Indri di
kamar kosnya, Jalan Pasar Wisata nomor 23 Sedati Sidoarjo kamar nomor 2.
"Saat penggeledahan itu, petugas kita menemukan 13 kilogram sabu itu,"
kata dia.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita, saat
penggeledahan adalah 13 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis
sabu berat keseluruhan 12 kilogram 950 gram, lima bungkus plastik kecil
berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 4,3 gram, tujuh butir
narkotika jenis pil extacy warna orange berat 2,27 gram.
11 butir narkotika jenis pil extacy warna hijau berat 3,81
gram, tiga butir narkotika jenis pil extacy warna kuning berat 0,82
gram, satu butir narkotika jenis pil extacy warna merah berat 0,3 gram,
seperangkat alat hisap sabu, dua botol alkohol 95 persen, satu buku
catatan distribusi sabu, satu unit timbangan elektrik merk Camry.
Kemudian, tiga bungkus plastik klip, lima lembar bukti,
atau slip transfer BCA, satu unit handphone merk MITO warna putih, satu
unit handphone merk Blackberry warna hitam, satu unit handphone merk
Blackberry warna putih.
Menurut Anas, setelah menemukan barang bukti itu, polisi
mengintrogasi Indri tentang kepemilikan sabu tersebut, ia pun mengaku
mendapatkan barang haram itu dari Aiptu Abdul Latif, polisi aktif di
Polsek Sedati, Sidoarjo.
Selanjutnya, Abdul latif juga dibawa ke kos Indri dan
ternyata mengakui bahwa barang itu miliknya. Setelah diinterogasi lebih
lanjut, kedua tersangka itu mengaku mendapatkan barang itu dari
bandarnya di Lapas Medaeng Sidoarjo, bernama Tri Diah Torissiah, alias
Susi.
"Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Lapas Medaeng dan
benar ada Susi, dan ketiganya kami tahan di Polrestabes Surabaya," kata
dia.
Anas menambahkan, jenis narkoba 13 kilogram itu sangat
bagus, bahkan kualitasnya A plus, sehingga harganya dipastikan mahal.
"Apabila di rupiahkan, 13 kilogram itu sekitar Rp 26 miliar, itu artinya
kami telah menyelamatkan sebanyak 600 ribu jiwa," kata Anas.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus
dikembangkan hingga ke bandar besarnya, karena dicurigai ada bandar
besar yang menyediakan barang tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan
pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(asp)
viva.co.id

Post a Comment