Berita Internasional    Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Home » , , » Oknum Polisi Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Oknum Polisi Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Posted by Suara Jagad on Wednesday, June 10, 2015


Suara Jagad - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil menangkap Aiptu Abdul Latif, polisi aktif di Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo, yang menjadi pengedar 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis lalu, 4 Juni 2015, sekitar pukul 06.00.
Oknum polisi ini bergabung dengan jaringan kelas kakap, karena bandarnya dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.
"Oknum polisi ini juga sebagai pengedar, karena dia masuk dalam jaringan besar," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu 10 Juni 2015.
Penangkapan oknum polisi itu, berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka Indri di kamar kosnya, Jalan Pasar Wisata nomor 23 Sedati Sidoarjo kamar nomor 2. "Saat penggeledahan itu, petugas kita menemukan 13 kilogram sabu itu," kata dia.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita, saat penggeledahan adalah 13 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 12 kilogram 950 gram, lima bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 4,3 gram, tujuh butir narkotika jenis pil extacy warna orange berat 2,27 gram.
11 butir narkotika jenis pil extacy warna hijau berat 3,81 gram, tiga butir narkotika jenis pil extacy warna kuning berat 0,82 gram, satu butir narkotika jenis pil extacy warna merah berat 0,3 gram, seperangkat alat hisap sabu, dua  botol alkohol 95 persen, satu buku catatan distribusi sabu, satu unit timbangan elektrik merk Camry.
Kemudian, tiga bungkus plastik klip, lima lembar bukti, atau slip transfer BCA, satu unit handphone merk MITO warna putih, satu unit handphone merk Blackberry warna hitam, satu unit handphone merk Blackberry warna putih.
Menurut Anas, setelah menemukan barang bukti itu, polisi mengintrogasi Indri tentang kepemilikan sabu tersebut, ia pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aiptu Abdul Latif, polisi aktif di Polsek Sedati, Sidoarjo.
Selanjutnya, Abdul latif juga dibawa ke kos Indri dan ternyata mengakui bahwa barang itu miliknya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua tersangka itu mengaku mendapatkan barang itu dari bandarnya di Lapas Medaeng Sidoarjo, bernama Tri Diah Torissiah, alias Susi.
"Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Lapas Medaeng dan benar ada Susi, dan ketiganya kami tahan di Polrestabes Surabaya," kata dia.
Anas menambahkan, jenis narkoba 13 kilogram itu sangat bagus, bahkan kualitasnya A plus, sehingga harganya dipastikan mahal. "Apabila di rupiahkan, 13 kilogram itu sekitar Rp 26 miliar, itu artinya kami telah menyelamatkan sebanyak 600 ribu jiwa," kata Anas.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan hingga ke bandar besarnya, karena dicurigai ada bandar besar yang menyediakan barang tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (asp)


viva.co.id

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Suara Jagad. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger