MEDAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, meringkus tiga wanita yang diduga sebagai kurir narkoba asal Malaysia. Dari ketiga kurir tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 700 gram.
Ketiganya adalah EK (23) dan HJ (22) warga Jalan Amal , Perumahan Golden Seroja, Kecamatan Medan Sunggal dan SH (42) warga Jalan Jermal Raya, Gang Sahabat , Kelurahan Melati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, penangkapan ketiga kurir wanita itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ serta menemukan barang bukti 400 gram sabu- sabu.
"EK dan HJ diamankan di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita mengamankan barang bukti 300 gram sabu- sabu," ujar Mardiaz, Senin (22/6/2015).
Saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M yang masih buron "Kita masih melakukan pengejaran terhadap M. Sabu- sabu itu berasal dari Malaysia," jelasnya.
Para pelaku, sambungnya, baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu. "Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (ang)
okezone.com
Post a Comment