BOGOR - Mucikari prostitusi online berinisial TS berhasil diamankan Jajaran Satreksrim Polres Bogor. Dalam aksinya, tersangka mengaku menawarkan pekerja seks komersial (PSK) yang masih perawan seharga Rp2 juta.
"Tersangka menjual keperawanan (PSK yang masih perawan) kepada calon pelanggan seharga Rp2 juta," kata Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor, Senin (15/6/2015).
Lanjutnya, saat pengungkapan praktik prostitusi online ini, polisi juga mengamankan enam PSK, empat di antaranya masih di bawah umur. Tersangka menawarkan para PSK-nya melalui BlackBerry Messenger kepada para calon pelanggannya.
Untuk PSK yang sudah dewasa, tersangka memasang tarif Rp700 ribu, sementara yang masih di bawah umur dihargai Rp500 ribu. "Motifnya para PSK ini karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tambah Suyudi.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan kepada para PSK. Sementara untuk tersangka akan diproses hukum dan dijerat Pasal 88 juncto 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2012 tentang Perdagangan Manusia dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
okezone.com
Post a Comment