RUU Perlindungan Nelayan Akan Segera Dirumuskan
Posted by Suara Jagad on Friday, June 5, 2015
JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sedang merancang Undang-undang Perlindungan Nelayan.
“Kami dari KKP mengharapkan RUU perlindungan nelayan dengan Komisi IV ini segera bisa diselesaikan,” ungkap Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji, di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, semalam.
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat pemahaman yang berbeda-beda mengenai definisi nelayan, seperti misalnya di Undang-undang No.31 tahun 2014 tentang Perikanan dan di Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
“Pemahaman kita tentang nelayan itu masih absurd. Pengertian nelayan yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Tidak sama (pemahaman) menimbulkan persoalan. Sehingga kesamaan pemahaman sangat perlu,” kata Narmoko.
Dalam hal ini, dia menegaskan, akan berupaya melindungi para nelayan yang mempunyai mata pencaharian di sektor paling strategis di tanah air ini.
“Ini (RUU) satu hal yang sangat strategis ke depan. Di sana nanti kita juga berbicara perlindungan permodalan mereka dan risiko kerja. Sejauh ini mereka tidak terlindungi. Jadi, nilai jual mereka di luar sana menjadi sangat rendah,” pungkasnya.
(rzy)
okezone.com
CB Blogger |
|
Labels:
berita nasional,
hukum
Post a Comment