Dua napi Lapas Pasir Pangaraian yang diamankan adalah Yobedi Nduru (20) dan Masnur alias Apeng. Kini keduanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Dari dua tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,5 gram," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (6/6/2015).
Kabid menjelaskan, penangkapan dua napi terjadi saat petugas sipir LP Pasir Pangaraian bernama Akromi melakukan razia di kamar Yobedi. Petugas mengeledah pemuda asal Nias itu.
"Saat penggeledahan itu ditemukan satu paket sabu yang disimpan napi Yobedi. Sabu itu disimpan tersangka di kotak rokok dalam kantong celananya," ucapnya Kabid Humas.
Mendapatkan temuan itu, petugas langsung mengintrogasi Yobedi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Yobedi mengakui kalau barang tersebut didapatnya dari Apeng, yang juga seorang napi.
"Petugas kemudian mengembangkan dan mengamankan Apeng. Dari tangan Apeng kembali ditemukan sabu. Total yang ditemukan ada dua paket sabu," tukasnya.
Untuk proses penyidikan, warga binaan tersebut, pihak Lapas menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian. "Saat ini kasusnya ditangani Polres Rohul," ucapnya.
okezone.com

Post a Comment