Berita Internasional    Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Home » , » Polisi Matangkan Resume Berkas Tersangka Pembunuh Angeline

Polisi Matangkan Resume Berkas Tersangka Pembunuh Angeline

Posted by Suara Jagad on Wednesday, July 8, 2015


DENPASAR - Usai menggelar rekonstruksi, tim penyidik kini mulai menyusun resume berkas pemeriksaan dengan tersangka Agus Tay Hamba May untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengungkapkan, paska rekonstruksi atas kasus pembunuhan Angeline di rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe (60) di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, polisi kini mematangkan pemberkasan.
Meskipun, dari 98 adegan yang diperagakan dalam reka ulang di lokasi kejadian, tersangka Margriet menolak memerankan beberapa adegan, yang kemudian diganti petugas yang ditunjuk, namun proses penyidikan dinilai sudah cukup kuat.
Sebenarnya, haknya tersangka untuk menolak diperiksa atau mengikuti tahapan penyidikan. Namun penyidik memiliki kwenangan sesuai UU. UU memerintahkan, penyidik yang memiliki kewenangan melakukan semua tahapan proes penyidikan mulai pemanggilan pemeriksaan termasuk rekonstruksi.
"Apakah yang dapat dalam rekonstruksi kemarin akan menambah penguatan dalam penyidikan yang dilakukan," imbuhnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2015).
Apalagi, tersangka Agus dan beberapa saksi dalam memerankan adegan-adegannya sudah sesuai dengan semua keterangan yang mereka sampaikan di depan penyidik. Reka ulang yang sudah dilakukan, asumsinya bahwa itu semua sudah menggambarkan perstiwa hilangnya Angeline sejak pagi hingga tersangka Margriet melaporkan ke petugas di lingkungan setempat pada 16 Mei 2015.
Secara riil , rekonstruksi yang dlaksnakan penyidik di TKP, membuat keyakinan penyidik untuk membuktikan bahwa ada dua orang tersangka yang terlibat dalam hilangnya Angline yang ditemukan tewas. Hasil proses penyidikan itu, kata Hery, menjadi alat bukti yang didapat diinilai sudah cukup. "Dari dasar itu semua, kita segera pemberkasan kasus tersangka Agus, segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan," tandasnya.
 
okezone.com

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Suara Jagad. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger