"Apabila sebelumnya diinformasikan ada satu anggota Komisi II dari Fraksi PD yang menggunakan hak keanggotaannya mendukung revisi UU Pilkada atas nama saya, Wahidin Halim, maka sebagaimana sikap dan arahan fraksi, secara otomatis telah dilakukan pencabutan terhadap dukungan tersebut," kata Wahidin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (23/5/2015).
"Dan pencabutan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI," imbuhnya.
Wahidin mengatakan Fraksi PD menolak usulan revisi UU Pilkada. Oleh karena itu, dia menurut untuk menolak revisi UU Pilkada.
"Dengan adanya arahan dan sikap Fraksi Partai Demokrat tersebut, maka dengan sendirinya tidak ada satu anggota pun dari Fraksi Partai Demokrat di Komisi II yang ikut mendukung / menyetujui revisi UU Pilkada," tuturnya.
Nama Wahidin sebelumnya disebut oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menjadi satu-satunya anggota Fraksi PD yang ikut menandatangani usulan revisi UU Pilkada. Rambe menyebut ada 27 anggota Komisi II yang telah meneken usulan tersebut. Dengan dicabutnya dukungan dari Wahidin, maka berarti tinggal 26 anggota Komisi II yang setuju revisi UU Pilkada.
detik.com
Post a Comment