Pada kasus itu, Polda Sumut berhasil menangkap seorang mucikari dari Kota Binjai, Sumut yang memperdagangkan wanita-wanita muda. Tersangka berinisial R (26) ditangkap dari salah satu hotel di Jalan Binjai Km 18, bersama dua wanita korbannya.
Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP Juliana Situmorang, Sabtu (23/5/2015) mengatakan tersangka ditangkap tiga hari lalu dari salah satu hotel saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pemesan wanita penghibur.
Juliana mengatakan, modus seperti itu sama dengan modus prostitusi online, dan pengungkapan kasus prostitusi selama ini selalu menggunakan media online, seperti melalui ponsel, blackberry massenger dan media sosial Facebook.
Tetapi, kata Juliana, kasus yang ditangani pihaknya selalu menggunakan media ponsel dan BBM untuk melakukan transaksi.
"Tersangka melakukan transaksi menggunakan BBM. Sedangkan kalau melalui media sosial seperti Facebook, biasanya korban terjebak dengan pelaku yang mengajak bertemu, kemudian pacaran dan disetubuhi," tutur Juliana.
Lebih lanjut Julianan mengatakan, sang mucikari memperlihatkan foto-foto wanita kepada pemesan, kemudan disepakati harganya. "Modusnya melalui ponsel, setelah cocok dan disepakati harga, kemudian dilakukan pertemuan," sebutnya.
Sang mucikari dikenakan undang-undang tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
okezone.com
Post a Comment