Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi melaporkan kedua orang tua AD (8) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran. Orang tua AD yang bernama Utomo (45) dan Nurindria (42) itu pun terancam pasal berlapis.
Laporan disampaikan oleh Sekjen KPAI Erlinda pada Kamis (14/5/2015) malam sekitar pukul 20.00 WIB. KPAI melaporkan Utomo dan Nurindria atas dugaan melanggar pasal 76, 77, dan 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.
"Yang dilaporkan kedua orang tua korban, untuk pembuktian selanjutnya mereka saat ini diamankan di Polda Metro," ujar Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2015).
Sementara itu AD bersama 4 saudaranya yang lain saat ini berada di sebuah safe house. Mereka dimintai keterangan melalui metode trauma healing.
"Lokasinya sangat dirahasiakan," tutur Erlinda.
Menurut Erlinda, kondisi kelima anak tersebut saat ini sudah membaik. "Sudah mulai stabil," ucapnya.
Post a Comment