JAKARTA – Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana,
mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut
menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya
(KK), menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak
berakhir pada 2021.
“Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa
diperpanjang 20 tahun,” katanya menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM
Sudirman Said dengan Freeport.
Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc
James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef
Syamsuddin.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada
Freeport setelah 2021, dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS
itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar
AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan
infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk “smelter”.
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu
baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Menurutnya, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan
terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang menyebutkan, perpanjangan operasi bisa
diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. (*/aci)
sumber:antara
Post a Comment