Jakarta - Jelang hari lebaran, Bupati Siak, Syamsuar mengeluarkan surat imbauan ke sejumlah perusahaan di Siak. Intinya, H-4 sampai H+4 seluruh jenis truk dan tanki dilarang melintas demi kelancaran arus mudik.
"Kita sudah keluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Siak. Di mana demi kelancaran arus mudik, seluruh truk angkutan untuk beroperasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan," kata Syamsuar saat menggelar buka bersama dengan wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/7/2015).
Syamsuar menjelaskan, perusahaan di Siak pada umumnya bergerak bidang angkutan CPO, sawit, kayu. Sebagian lagi merupakan truk angkutan tanah.
"Untuk truk angkutan sembako dan BBM tentunya pengecualian. Karena ini kan untuk pendistribusian kebutuhan masyarakat," kata Syamsuar.
Dengan adanya surat edaran tersebut, lanjut Syamsuar, semua usaha yang memiliki armada truk atau tanki CPO diminta untuk dapat mematuhinya.
"Ini semua kita lakukan demi kenyamanan dalam arus mudik. Soal penindakan, nanti kita serahkan kepada instansi yang menanganinya," kata Syamsuar.
Syamsuar juga mengingatkan bagi pemudik, untuk berhati-hati selama perjalanan. Kiranya masyarakat Siak khususnya yang ingin mudik untuk memanfaatkan posko lebaran yang sudah tersedia.
"Bagi seluruh masyarakat dari manapun jika melintas di wilayah Siak khususnya, untuk dapat berisitirahat di Posko Mudik yang telah kami sediakan. Istirahat itu penting untuk merilekskan sejenak kepenatan di jalan," tutup Syamsuar.
(cha/imk)
detik.com